Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantuKepala Badan dalam memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan,evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan Bidang Politik Dalam Negeri yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Bidang Politik Dalam Negeri Teridiri atas : 1. Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi; dan2. Subbidang Fasilitasi […]
Read More