Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik terdiri atas:
Adapun fungsi dan rincian tugas Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik antara lain sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan teknis Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
d. Pelaksanaan administrasi Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
City employment issue opportunities are position descriptions are listed.
Read MoreCity employment issue opportunities are position descriptions are listed.
Read More