Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik terdiri atas:

  1. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen; dan
  2. Subbidang Penanganan konflik.

Adapun fungsi dan rincian tugas Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik antara lain sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan teknis Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
d. Pelaksanaan administrasi Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Business and industry

City employment issue opportunities are position descriptions are listed.

Read More

Roads & Transportation

City employment issue opportunities are position descriptions are listed.

Read More

Download Resources

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik - BAKESBANGPOL © 2022. Pemerintah Kabupaten Soppeng