Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu
Kepala Badan dalam memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan,
evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan Bidang Politik Dalam Negeri yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.Bidang Politik Dalam Negeri Teridiri atas :
1. Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi; dan
2. Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik.
Adapun fungsi dan rincian tugas Bidang Politik Dalam Negeri adalah sebagai
berikut:
Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Politik Dalam Negeri;
b. pelaksanan kebijakan teknis Bidang Politik Dalam Negeri;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Politik Dalam Negeri;
d. pelaksanaan administrasi Bidang Politik Dalam Negeri;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
City employment issue opportunities are position descriptions are listed.
Read MoreCity employment issue opportunities are position descriptions are listed.
Read MoreCity employment issue opportunities are position descriptions are listed.
Read More