Dalam rangka pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan yang diberikan serta sebagai upaya perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan, secara internal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng kembali melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei ini dijadikan acuan bagi Unit Layanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk mengetahui feedback masyarakat serta tingkat pencapaian kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, terkhusus pada dua jenis layanan yakni Layanan Penerbitan Rekomendasi Kegiatan dan Layanan Penerbitan SKT/Keberadaan Ormas. Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat ini dilakukan dengan cara memberikan survei kepada masyarakat berupa kuesioner yang memuat 9 unsur pelayanan. Adapun ke – 9 Unsur Pelayanan tersebut adalah :
- Persyaratan;
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur;
- Waktu Pelayanan;
- Kewajaran tarif;
- Produk Pelayanan;
- Kompetensi Petugas;
- Sikap dan Prilaku Petugas;
- Sarana dan Prasarana, dan
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Dari hasil survei periode ini yang dilakukan secara digital yakni dengan mengirimkan formulir kuesioner kepada nomor kontak masyarakat yang terdapat pada database unit layanan dapat diketahui bahwa :
- Responden yang menjawab dan mengisi kuesioner hingga batas akhir pengumpulan survei yaitu sebanyak 63 Orang.
- Dari 63 Orang Responden, sebesar 66, 7% (42 orang) pengguna layanan Penerbitan Rekomendasi kegiatan. Sedangkan 33.3% (21 Orang) sisanya adalah pengguna layanan Penerbitan SKT/Keberadaan Organisasi Masyarakat.
- Nilai unsur pelayanan terendah yaitu Unsur Sistem, Mekanisme dan Prosedur dengan NRR Unsur diangka 3.429. Sedangkan untuk nilai unsur palayanan yang mendapatkan nilai tertinggi dari masyarakat adalah Unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan NRR Unsur sebesar 3.889.
- Kinerja unit pelayanan serta mutu pelayanan bernilai “B” (Baik) dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan yang diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng di angka 88.00.