Watansoppeng, 01 November 2024
Dalam rangka mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng kembali melaksanakan kegiatan fasilitasi penyuluhan anti narkoba TA. 2024. Kegiatan fasilitasi penyuluhan anti narkoba kali ini mengusung tema “Mewujudkan Generasi Muda Yang Berprestasi Tanpa Narkoba” dengan siswa-siswi sekolah menengah sebagai sasaran utamanya.
Kegiatan pelaksanaan fasilitasi penyuluhan anti narkoba untuk Tahun 2024 ini dibuka secara langsung oleh Bapak Hadi Indrajaya S.Ip selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng di SMKN 4 Soppeng, Cangadi Kecamata Lili Riaja pada tanggal 29 Oktober 2024. Dalam Sambutannya, beliau menegaskan bahwa betapa berbahayanya narkoba itu serta dapat berdampak buruk kepada setiap sendi-sendi kehidupan, baik sosial, kesehatan, religi dan sebagainya. Beliau juga menyampaikan besarnya harapan pemerintah kepada generasi muda yang nantinya akan melanjutkan estafet pencapaian visi Indonesia Maju 2045.
Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan anti narkoba ini juga turut menghadirkan narasumber dari Polres Soppeng yang diwakili oleh Kanit 1 Resk Narkoba Ipda Yusuf, S.Sos, dan Kanit 2 Resk Narkoba Ipda Muh. Arwin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Bapak Taufik Ramli, S.STP., MM serta narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng yang diwakili oleh Ketua Tim Penanganan Penyakit Tidak Menular (PKM), Ibu Hj. Agustina Baharuddin, SKM., M.Adm.Kes.
Pada saat rilis ini dipublikasikan, pelaksanaan fasilitasi penyuluhan anti narkoba oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai fasilitator masih berlanjut di SMAN 1 Soppeng serta masih akan dilanjutkan ke beberapa sekolah menengah lainnya.
Penulis
M. Nasrul Hamzah, S.H.