Kepegawaian
Tugas Sub Kepegawaian
Subbagian atau unit yang menangani kepegawaian bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan pegawai, serta pelayanan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Fungsi Sub Kepegawaian
- Pengumpulan dan pengolahan data di bidang Umum dan Kepegawaian;
- Menyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi dan pembinaan di bidang umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan analisis kebutuhan dan pengadaan barang dan perlengkapan;
- Pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- Penyusunan bahan neraca barang milik daerah di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan tugas kehumasan dan protokol di lingkungan Badan;
- Pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan;
- Pengelolaan kepegawaian;
- Pelaksanaan analisis kebutuhan pegawai di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring pelaksanaan tugas; dan evaluasi
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
Laporan Perkembangan WFH pegawai pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Untuk memantau kedisiplinan pegawai pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng saat melakukan Work From Home (WFH), Sub Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng menfasilitasi pelaporan kegiatan pegawai selama melakukan WFH di tempat masing-masing dengan meyediakan link pelaporan kegiatan WFH dengan nama E_WFH. Dengan menfasilitasi penyediaan laman laporan WFH ini, mempermudah setiap pegawai lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng melaporkan kegiatannya selama WFH dengan Link dibawah ini