Pada suatu masa, di tengah keprihatinan yang melanda bangsa ini akibat perpecahan dan ketidakharmonisan antar kelompok masyarakat, pemerintah bergerak untuk menghadapi tantangan tersebut. Pada tahun 1950, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang bertujuan untuk mempersatukan bangsa dan melindungi masyarakat yang bernama Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KKbPM).
Seiring berjalannya waktu, KKbPM terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Pada tahun 1998, dalam rangka memperkuat peran politiknya, lembaga ini mengalami perubahan nomenklatur dan berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya peran politik dalam menjaga keutuhan negara dan merawat pluralitas masyarakat.
Sebagai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, lembaga ini memiliki tugas yang lebih luas dan lebih fokus dalam membangun kesatuan dan harmoni dalam bingkai politik negara. BKbP bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan elemen-elemen politik untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, menghargai perbedaan, dan mengedepankan dialog sebagai sarana penyelesaian konflik.
Bakesbangpol juga memiliki peran penting dalam merumuskan kebijkan publik yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh rakyat Indonesia. Mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait untuk mendorong pengambilan keputusan yang adil dan inklusif dalam hal politik.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas membantu kepala daerah (Bupati, Wali Kota, atau Gubernur) dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Terkair dengan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.