Lompat ke konten utama

KESBANGPOL

(0484) 21XXX kesbangpol@soppeng.go.id Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik

TUGAS BIDANG

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkup kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik. Dengan prinsip penanganan konflik mengutamakan pencegahan, dialog, mediasi, dan penegakan hukum secara proporsional. Setiap penanganan didokumentasikan untuk pembelajaran dan peningkatan kapasitas kelembagaan di masa mendatang.

FUNGSI BIDANG

  • Pengelolaan data dan informasi kewaspadaan dini masyarakat.
  • Fasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
  • Pemetaan daerah rawan konflik dan potensi gangguan ketertiban.
  • Koordinasi penanganan konflik secara cepat dan terukur.
  • Pemulihan pascakonflik serta penguatan rekonsiliasi sosial.
  • Pemantauan Orang Asing yang ada di wilayah tugasnya.

LAYANAN PUBLIK BIDANG

Layanan publik yang diselenggarakan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik yaitu :

Penerbitan Rekomendasi Kegiatan

Dengan terbitnya Peraturan Bupati Soppeng Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Penelitian dan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Soppeng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng menyelenggarakan pelayanan penerbitan Rekomendasi Kegiatan yang bertujuan untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum bagi pihak atau instansi yang ingin melakukan kegiatan penelitian, survei, atau kegiatan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Soppeng.

Pemantauan Orang Asing

🔍 Pencarian

📞 Kontak Kami

📍Jln. Lamumpatue No.3, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng
📞(0431) 548 534
✉️info@kesbangpol.soppeng.go.id
🕐Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA

📰 Berita Terkini

Memuat...