Rekomendasi Kegiatan
Tata cara penerbitan rekomendasi kegiatan masyarakat
berdasarkan peraturan Bupati Soppeng
Nomor : 12 Tahun 2020
Persyaratan Rekomendasi Kegiatan Hiburan, Olahraga, Pameran, Pasar Malam, Meliputi :
- Surat permohonan rekomendasi kegiatan ditujukan kepada Bupati Soppeng;
- Proposal Kegiatan;
- Surat keterangan / Rekomendasi dari Desa/Kelurahan;
- Fotocopy Rekomendasi/Izin penggunaan lokasi/tempat kegiatan;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang diketahui oleh pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah);
- Surat keterangan / Rekomendasi dari Camat setempat;
- Surat keterangan / Rekomendasi dari Kepolisian (Polsek);
- Surat keterangan / Rekomendasi lainya sesuai dengan kebutuhan kegiatan seperti Rekomendasi;
- Surat Pernyataan dari penanggungjawab kegiatan bersama Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari penanggung jawab kegiatan; dan
- Surat keterangan pelunasan pajak dan retribusi daerah dari instansi yang berwenang (jika diperlukan)
Apabila batas waktu izin kegiatan telah berakhir, dan pemohon berkeinginan untuk memperpanjang kembali waktu kegiatannya, maka perpanjangan izin cukup dengan melampirkan permohonan perpanjangan rekomendasi yang dilampiri dengan fotocopy rekomendasi lama dan kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan.
Pengurusan dilakukan paling lambat 4 (empat) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Surat Rekomendasi yang sudah terbit dapat diambil di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng setiap jam kerja,
Untuk pengajuan Online semua dokumen pensyaratan disimpan dalam bentuk PDF, upload pada link dibawah ini.