APA ITU INDEKS BELA NEGARA….?????
Indonesia merupakan bangsa besar yang berkumpul menjadi satu berbagai macam suku, ras, agama dan budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dengan wilayah yang terdiri dari berbagai pulau yang terhubung satu sama lainnya dengan selat dan lautan yang luas. Selain itu juga keunikan warga negara nya yang berbeda-beda kerakter, namun dapat hidup berdampingan dan saling behubungan satu sama lainnya, karena Keberagaman dan banyaknya pulau serta luasnya lautan serta banyaknya kerakter warga nya yang beragam dimiliki oleh bangsa Indonesia tersebut dapat menjadi modal penting dalam mencapai kemajuan yang dapat diperhitungkan oleh bangsa lain dalam bertolenransi dan bersatu dalam satu negara yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akan tetapi dapat pula menjadi penyebab perpecahan dan kehancurannya. Keunikan NKRI ini lah menjadi modal menjadikan negara yang diperhitungkan oleh negara lainnya, namun itu tidak cukup, perlu juga kita melihat tingkat mengelola sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ada di dalamnya pula terutama dalam menjaga keamanan dan pertahanan dari dalam maupun dari diluar wilayah NKRI.
Menjaga keamanan negara ini bukan hanya dalam segi aman dalam berkomunikasi lintas wilayah di dalamnya namun juga menjaga keamanan (kenyamanan) warganya dalam menumbuh kembangkangkan sumberdaya alam dimiliki untuk kesejahtaraan bersama. Begitu pula juga dalam menjaga pertahanan negara ini dari ronrongan perpecahan dari dalam dan luar. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, setiap yang mengaku warga negara Indonesia berkewajiban menjaga dan mempertahankan negara dari perpecahan dari dalam dan ronrongan dari luar negara yang disebut pertahanan negara semesta raya yaitu segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pertahanan negara semesta raya memiliki lima unsur, yaitu : Cinta Tanah Air (CTA); Kesadaran Berbangsa dan Bernegara (KBB); Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara (SPI); Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara (RBB); dan Kemampuan Awal Bela Negara (KAB). Dari kelima unsur tersebut pemerintah pusat menjadi formulasi utama dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang diharapkan tingkat pemahaman yang lebih baik tentang persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai bela negara lebih jauh meningkat lagi.
Indeks Bela Negara (IBN) dirancang sebagai indeks komposit yang mengukur kondisi psikologis sosial Bela Negara pada tingkat individu dan agregat wilayah yang mengacu pada pendekatan latent construct dalam psikologi sosial, dimana Bela Negara dipahami sebagai konstruksi multidimensional yang terdiri dari nilai, sikap, dan kesiapsiagaan perilaku. Pendekatan ini sejalan dengan kerangka dasar multidimensional patriotism dan civic identity, yang menempatkan patriotisme sebagai struktur psikologis yang dapat diukur secara empiris melalui indikator komposit. pengukuran ini dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI dan disebar luaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri.
TUJUAN IBN
Tujuan penilaian IBN sebagai dasar tolak ukur negara (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam penguatan karakter bangsa. Tidak hanya memberikan gambaran mengenai persepsi masyarakat terhadap bela negara secara umum, tetapi juga menjadi alat evaluasi yang efektif untuk mengukur capaian kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam memperkuat karakter bangsa yang berlandaskan Nilai Dasar Bela Negara, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
UNSUR PENILAIAN IBN
Penilaian IBN dengan melihat Perilaku masyarakat (koresponden) terhadap CTA, KBB, SPI, RBB, dan KAB, yang dipandang sebagai indikator laten yang membentuk konstruk psikologis Bela Negara. Penilaian IBN ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dengan melihat indikator sebagai berikut : “Tingkat partisipasi masyarakat tingkat umur (Kurang dari 21 tahun, 21 tahun – 30 tahun, 31 tahun – 40 tahun, 41 tahun – 50 tahun, dan Lebih dari 50 tahun); Tingkat partisipasi masyarakat lingkungan pendidikan; Tingkat partisipasi masyarakat lingkungan pekerjaan; dan Tingkat partisipasi masyarakat lingkungan Masyarakat.“
Berikut link survey Indeks Bela Negara https://belanegaraku.id/survey