Penerbitan SKT

Pendaftaran ORMAS bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan Offline dan Online. Sebelum mendaftar alangkah baiknya melihat persyaratan pendaftaran serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan di bawah ini

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan pendaftaran/lapor ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung (Berbadan Hukum yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM/SKT yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri);
  2. Akte pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
  3. Program kerja organisasi;
  4. Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas;
  5. Biodata pengurus organisasi;
  6. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 3 x 4, Terbaru;
  7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
  8. Surat keterangan domisili organisasi dari Kelurahan diketahui Camat
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;
  10. Foto kantor atau sekretariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama;
  11. Keabsahan kantor atau sekretariat Ormas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  12. Surat Pernyataan dan ditandatangani oleh ketua dan sekertaris ormas, diantaranya :
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
  • Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;
  • Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
  • Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah;
  • Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas;

13. Rekomendasi dari kementerian agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan

14. Rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik - BAKESBANGPOL © 2022. Pemerintah Kabupaten Soppeng