Rekomendasi Kegiatan
Tata cara penerbitan rekomendasi kegiatan masyarakat
berdasarkan peraturan Bupati Soppeng
Nomor : 12 Tahun 2020
Persyaratan Rekomendasi Kegiatan Hiburan, Olahraga, Pameran, Pasar Malam, Meliputi :
- Surat permohonan rekomendasi kegiatan ditujukan kepada Bupati Soppeng dengan melampirkan Proposal Kegiatan;
- Fotocopy Rekomendasi/Izin penggunaan lokasi/tempat kegiatan;
- Surat keterangan pelunasan pajak dan retribusi daerah dari instansi yang berwenang;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang diketahui oleh pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah);
- Surat keterangan / Rekomendasi dari Camat setempat;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari penanggung jawab kegiatan;
- Apabila batas waktu izin kegiatan telah berakhir, dan pemohon berkeinginan untuk memperpanjang kembali waktu kegiatannya, maka perpanjangan izin cukup dengan melampirkan permohonan perpanjangan rekomendasi yang dilampiri dengan fotocopy rekomendasi lama dan kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan.